Beranda | Artikel
Mandi Besar
Senin, 1 Februari 2021

Bersama Pemateri :
Ustadz Musyaffa Ad-Dariny

Mandi Besar merupakan bagian dari kajian Islam ilmiah Kitab Shahihu Fiqhis Sunnah wa Adillatuhu yang disampaikan oleh Ustadz Dr. Musyaffa Ad-Dariny, M.A. Hafidzahullah. Kajian ini disampaikan pada Senin, 18 Jumadil Akhir 1442 H / 1 Februari 2021 M.

Download kajian sebelumnya: Mengusap Kerudung dan Serban Ketika Wudhu

Kajian Tentang Mandi Besar

Mandi yang dimaksud di sini adalah mandi besar yang didefinisikan sebagai:

إفاضة الماء الطهور على جميع البدن على وجه مخصوص

Amalan ibadah dengan mengalirkan air ke seluruh tubuh dengan cara yang khusus sebagaimana disebutkan di dalam dalil-dalil.

Ibadah ini disyariatkan karena beberapa hal. Ada hal-hal yang menjadikan kita diwajibkan mandi besar, ada juga hal-hal yang menjadikan kita disunnahkan untuk mandi besar.

Hal-hal yang mengharuskan mandi besar

1. Keluarnya mani

Keluarnya mani baik dalam keadaan sadar maupun dalam keadaan tertidur. Ketika ada mani yang keluar, maka diwajibkan untuk mandi besar. Dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

وَإِن كُنتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا

Apabila kalian dalam keadaan junub, maka bersucilah.” (QS. Al-Ma’idah[5]: 6)

Dan yang dimaksud dengan “bersuci” di sini adalah mandi. Karena bersuci dari junub atau hadats besar adalah dengan cara mandi besar.

Begitu pula firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنتُمْ سُكَارَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىٰ تَغْتَسِلُوا

Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mendekati shalat sedangkan kalian dalam keadaan mabuk sampai kalian mengetahui apa yang kalian ucapkan. Dan jangan sampai orang-orang yang junub itu mendekati tempat shalatnya (masjid) kecuali apabila dia hanya lewat saja sampai kalian mandi.” (QS. An-Nisa`[4]: 43)

Ini menunjukkan bahwa orang yang junub diwajibkan untuk mandi dan keluarnya mani termasuk di antara sebab seseorang menjadi junub.

Dalil yang lain dari hadits Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, di antaranya hadits dari sahabat Abu Sa’id Al-Khudri Radhiyallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

إِنَّمَا الْمَاءُ مِنَ الْمَاءِ

“Sesungguhnya air itu dari air.”

Yang dimaksud dengan air yang pertama adalah mandi besar dan yang dimaksud dengan air yang kedua adalah keluarnya air mani. Sehingga hadits ini menunjukkan wajibnya seseorang untuk mandi besar ketika keluar mani.

Dalil lain yang menunjukkan hal ini adalah hadits Ummu Sulaim istrinya Abu Talhah, beliau pernah mendatangi Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan mengatakan: “Wahai Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, sesungguhnya Allah tidak malu dari sesuatu yang benar. Apakah diwajibkan atas seorang perempuan untuk mandi apabila dia mimpi bersenggama?” Maka Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menjawab:

نَعَمْ إِذَا رَأَتِ الْمَاءَ

“Iya, perempuan wajib mandi kalau dia mimpi basah selama dia melihat ada air mani yang keluar.”

Ini menunjukkan bahwa keluarnya mani mewajibkan mandi walaupun keluarnya saat tidur.

Bagaimana jika seseorang yang mimpi basah tapi tidak mendapati ada yang membasahi pakaiannya? Mari download mp3 kajian dan simak penjelasan yang penuh manfaat ini..

Download mp3 Kajian


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/49720-mandi-besar/